W.1.1. Mengembangkan Dan mewujudkan Tanggung jawab Kecendekiaan dan Kepedulian Profesi Ahli Teknik Sipil Kepada Bangsa, Negara dan Komunitas Internasional.
W.1.1.1. Menyadari tanggungjawab kecendekiaan Ahli Teknik Sipil untuk memahami dan menjunjung falsafah dan nilai pancasila sebagai falsafah dan nilai pancasila sebagai dasar masyarakat bangsa indonesia
W.1.1.2 Mengahayati dan senantiasa berusaha mengamalkan nilai dan jiwa Pancasila dalam menjalankan profesi.
W.1.1.3. Berpedoman kepada UUD 1945 serta perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan pofesi.
W.1.1.4. Menjunjung rasa kesetiawanan nasional dan rasa kepedulian sosial dan berusaha mendorong perekonomian dan kesehjateraan masyarakat menuju cita-cita Bangsa dan  Negara.
W.1.1.5. Mengembangkan wawasan kebangsaan yang kuat dan dengan sadar menumbuhkan kepercayaan diri membangun kemandirian nasional dalam profesinya dan dalam mengembangkan kerjasama di komunitas internasional. 
 
W.1.2. Menghayati serta mematuhi Kode Etik Ahli Teknik Sipil dan tatalaku Profesi Ahli Teknik Sipil.
 
W.1.2.1. Menempatkan tanggung jawab pada kesehjateraan, kesehatan dan keselamatan masyarakat dia atas tenggungjawabnya kepada profesi, kepada kepentingan golongan, atau kepada rekan sesama Ahli Teknik Sipil.  
 
W.1.2.2. Bertindak dengan menjunjung tinggi kehormatan, martabat dan nilai luhur profesi.  
 
W.1.2.3. Melakukan pekerjaan hanya dalam lingkup kemampuannya. 
 
W.1.2.4. Mengembangkan nama baik berdasarkan prestasi dan tidak bersaing secara curang.  
 
W.1.2.5. Menerapkan ketrampilan profesi untuk kepentingan perusahaan tempatnya bekerja atau  pemberi tugas untuk siapa ia bertindak, dalam semua hal secara profesional, sebagai pihak yang diberi kepercayaan.  
 
W.1.2.6. Memberikan keterangan, pendapat atau pernyataan berdasarkan obyektivitas, kebenaran dan pengetahuan yang memadai.  
 
W.1.2.7. Melakukan pengembangan kemampuan profesional secara berkelanjutan.
 
W.1.2.8. Secara aktif membantu dan mendorong bawahan untuk memajukan pengetahuan dan  pengalaman mereka. W.1.3. Memahami, menerapkan, serta mengembangkan wawasan dan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan.
 
daftar pustaka
http://www.academia.edu/5385939/Etika_Profesi

Komentar