CONTOH KASUS AMDAL DI KOTA SEMARANG



KASUS AMDAL DI KOTA SEMARANG

Amdal adalah suatu proses pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak yang terjadi pada lingkungan hidup akibat kegiatan proyek yang dilakukan atau yang sedang direncanakan, sehingga diperlukan rencana yang matang terhadap dampak tersebut. Menurut PP No. 27 Tahun 1999, Pengertian Amdal ialah suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan dan penting dalam hal pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang telah direncanakan pada lingkungan hidup, yang di mana diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Manfaat dari Amdal antara lain, sebagai berikut :

1. Manfaat Amdal untuk Pemerintah
– Amdal dapat membantu proses perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.
– Amdal dapat membantu mencegah konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.
– Amdal dapat menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
– Amdal membantu mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

2. Manfaat Amdal untuk Pemrakarsa atau Pelaksana usaha
– Amdal dapat membantu membuat usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan aman.
– Amdal dapat dijadikan sebagai referensi untuk pengajuan kredit atau hutang usaha di bank.
– Amdal dapat dijadikan sebagai sarana dalam membantu interaksi dengan masyarakat sekitar sebagai bukti dari ketaatan terhadap hukum.

3. Manfaat Amdal bagi Masyarakat
– Amdal dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai dampak yang terjadi kedepannya setelah usaha atau kegiatan tersebut dijalankan.
– Dengan amdal, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan mengontrol kegiatan tersebut.
– Dengan amdal, masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada lingkungan tempat tinggalnya.



Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalahlingkungan.Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yangberoperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang jugamasih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikanlaporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukanstudi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa -apa.Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kamilakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub -Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang.Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan,Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belummempunyai Amdal.Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisaberoperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumenAmdal mereka.
Sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupakesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,”ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izinkepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belummenjalankan studi Amdal.Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduliterhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduliterhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupunkawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepadaBapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernahmenyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru.Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahuiperkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuahkawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapatmemprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, indu strikecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaranlingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoro ti industry berskala besar.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 2 ETIKA PROFESI & KOMUNIKASI TENTANG OBSERVASI TAMAN DI KOTA DEPOK (KEL.3)

SISTEMATIKA PENULISAN

SEPUTAR JEMBATAN