CONTOH KASUS AMDAL DI KOTA SEMARANG
KASUS AMDAL DI KOTA SEMARANG
Amdal adalah suatu proses pengkajian yang digunakan
untuk memperkirakan dampak yang terjadi pada lingkungan hidup akibat kegiatan
proyek yang dilakukan atau yang sedang direncanakan, sehingga diperlukan
rencana yang matang terhadap dampak tersebut. Menurut PP No. 27 Tahun 1999,
Pengertian Amdal ialah suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan dan
penting dalam hal pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang telah
direncanakan pada lingkungan hidup, yang di mana diperlukan sebagai proses
pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Manfaat dari Amdal antara lain, sebagai berikut :
1. Manfaat Amdal untuk Pemerintah
– Amdal dapat membantu proses
perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada
lingkungan.
– Amdal dapat membantu mencegah
konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan
yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.
– Amdal dapat menjaga agar proses
pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
– Amdal membantu mewujudkan
pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat Amdal untuk Pemrakarsa atau Pelaksana usaha
– Amdal dapat membantu membuat usaha
dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan aman.
– Amdal dapat dijadikan sebagai
referensi untuk pengajuan kredit atau hutang usaha di bank.
– Amdal dapat dijadikan sebagai
sarana dalam membantu interaksi dengan masyarakat sekitar sebagai bukti dari
ketaatan terhadap hukum.
3. Manfaat Amdal bagi Masyarakat
– Amdal dapat menjelaskan kepada
masyarakat mengenai dampak yang terjadi kedepannya setelah usaha atau kegiatan
tersebut dijalankan.
– Dengan amdal, masyarakat bisa ikut
berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan mengontrol kegiatan
tersebut.
– Dengan amdal, masyarakat dapat
ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada
lingkungan tempat tinggalnya.
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih
mengabaikan masalahlingkungan.Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan
industri di Semarang yangberoperasi
tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang jugamasih banyak
yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikanlaporan kepada
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah
kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukanstudi Amdal, Bapedalda tidak
bisa berbuat apa -apa.Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan
apa pun yang bisa kamilakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang
mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub -Bidang Amdal, Bapedalda Semarang,
Kamis (1/8), di Semarang.Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot
Subroto, Kecamatan Ngaliyan,Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun
lalu hingga saat ini belummempunyai Amdal.Padahal, menurut Wahyudin, salah satu
syarat agar sebuah kawasan industri bisaberoperasi ialah dipenuhinya kewajiban
melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan
industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumenAmdal mereka.
Sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban
berupakesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,”ujarnya.
Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izinkepada
suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau
belummenjalankan studi Amdal.Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan
saja pengusaha yang tidak peduliterhadap masalah lingkungan, melainkan juga
pemerintah daerah. Sikap tidak peduliterhadap masalah lingkungan juga
ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupunkawasan industri dengan
tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepadaBapedalda. Wahyudin
mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernahmenyampa ikan
laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada
lingkungan, kepada Bapedalda.Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri
kecil (LIK) di Bugangan Baru.Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan
Bapedalda tidak bisa mengetahuiperkembangan di kedua kawasan industri tersebut.
Padahal, perkembangan sebuahkawasan industry sangat perlu diketahui oleh
Bapedalda agar instansi tersebut dapatmemprediksi kemungkinan pencemaran yang
bisa terjadi. Ia menambahkan, indu strikecil, seperti industri mebel,
sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaranlingkungan. Namun, selama ini,
orang terlalu sering hanya menyoro ti industry berskala besar.

Komentar
Posting Komentar